JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022. Sejumlah aparatus sipil negara (ASN) dan Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, sebanyak sembilan saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Sejumlah saksi tersebut berasal dari pihak ASN dan swasta.
“Penyidik Jampidsus memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).
Sembilan saksi tersebut di antaranya SJ selaku pihak swasta, LDT, CE, EEL, dan AH selaku pihak swasta. Kemudian MGA, LB dan AADY selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
“AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
“Kesembilan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,” jelasnya.
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di Kantor Bea dan Cukai.
Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
(wal)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.