JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri 1442H
Dalam Seruan tersebut, Anies tak melarang penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H di luar rumah, namun harus mengikuti ketentuan. Kendati Anies tetap menganjurkan agar menggelar Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
“Melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat (tidak mendatangi lokasi yang jauh dari rumah),” tulisnya dalam Seruan tersebut seperti dliihat e-Kompas.ID, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Anies: Ziarah Kubur Dilarang, Pengunjung Tempat Wisata Dibatasi 30%
“Bagi yang melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid setempat, maka dilaksanakan dengan kapasitas 50% dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (mengenakan masker dan menjaga jarak),” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Wali Kota/Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kota/kabupaten administrasi agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan.
Baca Juga: Tak Indahkan Instruksi, 239 ASN Pemprov DKI Dijemur di Bawah Terik Matahari
(Ari)


You must be logged in to post a comment Login