Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi di Amarta Karya, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi di Amarta Karya, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, dari pengembangan tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka baru. 

“Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Ali yang dikutip Senin (29/4/2024). 

BACA JUGA:

Gugat Dewas ke PTUN, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dituntut Mundur 

Terkait siapa dua orang dimaksud, Ali belum menjelaskan lebih detail. Menurutnya, sesuai aturan main di KPK, identitas serta kontruksi perkara akan disampaikan berbarengan dengan penahanan tersangka. 

“Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai,” ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru yang dimaksud adalah Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.

BACA JUGA:

Soal Kisruh Nurul Ghufron dan Albertina Ho, Ini Harapan Ketua KPK 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

Diduga, ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh keduanya. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ).

Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajajran (Unpad).

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID