Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan ada tiga hal dalam mengelola permasalahan sampah.
Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati, sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga perlu pengelolaan secara holistik, sistematis, dan terintegrasi.
Pada 2019 KLHK mencatat jumlah timbunan sampah sebesar 67,8 juta ton per tahun yang terdiri dari sampah organik dengan porsentase sebesar 57 persen, sampah plastik sebesar 15 persen, sampah kertas sebesar 11 persen, dan sampah lainnya sebesar 17 persen.
“Pemerintah terus melakukan upaya pengelolaan sampah melalui berbagai kebijakan yaitu dengan diterbitkannya UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas, dan Permen LHK No 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen,” paparnya.
Rosa menjelaskan, pada 2020, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan Kepolisian RI tentang Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri yang ditandatangani oleh Kementerian LHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian RI.
“Diharapkan dengan terbitnya SKB ini dapat menyediakan bahan baku industri daur ulang dan circular economy dengan memanfaatkan sampah dalam negeri,” tambah dia.
Rosa mengatakan salah satu program kebijakan pengelolaan sampah di hulu yang dilakukan secara sistematis dan terintegrasi dari seluruh stakeholder. Mulai dari masyarakat, swasta, maupun pemerintah daerah adalah bank sampah.
Bank sampah merupakan wadah/tempat untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R yang dikelola oleh masyarakat, pemerintah daerah dan dunia usaha yang memiliki sarana dan prasarana paling sedikit berupa sistem administrasi dan sarana pemilahan sampah.
Yang semua berfungsi sebagai sarana edukasi pengelolaan sampah, perubahan perilaku masyarakat dan pelaksanaan sirkular ekonomi sampah melalui bank sampah.
Selain itu, KLHK juga telah mendukung program pemberdayaan bank sampah melalui pertemuan Rapar Koordinasi Nasional (Rakornas) Bank Sampah setiap tahun, memfasilitasi Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI).
Yang merupakan wadah asprirasi bank sampah di Indonesia serta edukasi maupun pembinaan bank sampah di daerah di Indonesia serta revisi permen LH No 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah di bank sampah melalui 3R.
Perkembangan bank sampah saat ini juga sangat berkembang pesat. Pada 2020 jumlah bank sampah telah mencapai 11.330 unit di 369 kabupaten/kota di Indonesia dan omzet yang dihasilkan mencapai Rp54 miliar per tahun. Serta pada masa pandemi covid ini mampu memberikan kontribusi suplai daur ulang sampah nasional sebesar 2,7 persen.
medcom.id
You must be logged in to post a comment Login