Kerap Beraksi di Jakarta, Sindikat Maling Motor Asal Lampung Ditangkap Polisi : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Kerap Beraksi di Jakarta, Sindikat Maling Motor Asal Lampung Ditangkap Polisi : e-Kompas.ID Megapolitan

[ad_1]

JAKARTA – Polisi meringkus sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung Tengah. Para pelaku sudah sembilan kali beraksi di wilayah Jakarta.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal pada Minggu, 16 Mei 2023. Saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya pelaku ranmor.

“Kita lakukan penyelidikan dan dapat diamankan dua orang atas nama MRMJ dan K, dengan barang yaitu kunci letter T, kemudian dua motor Honda Beat ini yang diduga hasil dan alat gunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Adhi saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).

Selanjutnya, pada Sabtu, 13 Mei 2023, pihaknya kembali meringkus tersangka berinisial A di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dari penangkapan A, polisi kemudian melakukan pengembangan.

“Dari pengembangan A, kita amankan lagi tepatnya di sebuah kontrakan di daerah Mustika Jaya Bekasi Kota, Di dalam kontrakan tersebut kita amankan tiga orang Atas nama NR, DI, dan F,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru, selain itu juga ditemukan barang bukti seperti kunci T, BPKB dan badik.

“Diduga kesemuanya adalah hasil kejahatan dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku,” kata dia.



Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Kepada polisi, para pelaku mengaku satu komplotan yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mereka sudah sembilan kali beraksi di Jakarta selama kurun waktu dua tahun.

Terkait kepemilikan senjata api rakitan, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.

“Senjata api ini waktu tersangka NR berada di Lampung tepatnya itu diberikan oleh DPO yaitu atas inisial C yang dia beli waktu itu seharga Rp2 juta yang bersangkutan ini (C dan penjual senpi) masih dalam penyelidikan kami,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID