JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan telah menahan tiga oknum anggotanya, yaitu, Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS. Ketiganya tengah diproses hukum terkait kasus tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, ketiganya dianggap melakukan pembunuhan berencana. Setelah menabrak korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila, mereka lalu membuangnya.
“Ketiga oknum tersebut saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan dianggap telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang,” katanya melalui akun Instagram TNI AD @tni_angkatan_darat yang dikutip, Minggu (27/12/2021).
Akibat perbuatannya, ketiga oknum tersebut dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dalam KUHP Pasal 340 disebutkan : Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Baca Juga : Tiga Oknum Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dibawa ke Puspom AD Jakarta
Selain itu, ketiganya juga mendapat hukuman pemecatan dari kedinasan.


You must be logged in to post a comment Login