Kolonel P Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg Dijerat Pasal Penculikan dan Pembunuhan Berencana : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Kolonel P Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg Dijerat Pasal Penculikan dan Pembunuhan Berencana : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan telah menahan tiga oknum anggotanya, yaitu, Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS. Ketiganya tengah diproses hukum terkait kasus tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, ketiganya dianggap melakukan pembunuhan berencana. Setelah menabrak korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila, mereka lalu membuangnya.

“Ketiga oknum tersebut saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan dianggap telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang,” katanya melalui akun Instagram TNI AD @tni_angkatan_darat yang dikutip, Minggu (27/12/2021).

Akibat perbuatannya, ketiga oknum tersebut dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam KUHP Pasal 340 disebutkan : Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

Baca Juga : Tiga Oknum Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Dibawa ke Puspom AD Jakarta

Selain itu, ketiganya juga mendapat hukuman pemecatan dari kedinasan.


“Ketiganya juga dikenakan Pasal 310 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Laka Jalin dan Angkutan Jalan, serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI,” ucapnya.

Dudung memastikan proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.

“TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya,” ucapnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID