JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang melelang barang rampasan yang berkaitan dengan perkara mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Barang rampasan itu berupa delapan bidang tanah dan satu buku sertifikat tanah asli.
“KPK melalui dan bersama KPKNL Malang, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).
Ali menjelaskan, delapan bidang tanah dan satu sertifikat tanah asli yang akan dilelang tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dengan terpidana Syahri Mulyo dan eks Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, serta seorang pihak swasta, Agung Prayitno. Ketiganya merupakan terpidana dalam kasus yang sama.
Adapun, sembilan aset yang akan dilelang tersebut yakni sebagai berikut :
1. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.528 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp276.895.000,00 dan uang jaminan Rp60.000.000,00;
2. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.109 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp1.119.432.000,00 dan uang jaminan Rp300.000.000,00;
3. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.377 atas nama DWI BASUKI (10/07/1962) dan SUPRIYONO (22/04/1959) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp2.460.554.000,00 dan uang jaminan Rp600.000,000,00;
4. Satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.247 atas nama DWI BASUKI (10/06/1962) dan RENI RAHMAWATI (09/09/1994) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp2.859.669.000,00 dan uang jaminan Rp650.000.000,00;
5. Satu buah buku asli Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri, Sertifikat Hak Milik No.201; Desa Ngadi, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur; Nama yang berhak dan Pemegang hak lain-lainnya: BUDI KARYANTO (08/04/1972) berstempel tanggal 28 AUG 2015 dengan harga limit Rp1.091.832.000,00 dan uang jaminan Rp Rp250.000.000,00
6. Satu bidang tanah dengan luas 552 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.705 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp239.422.000,00 dan uang jaminan Rp50.000.000,00;
7. Satu bidang tanah dengan luas 2.186 meter persegi yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No.611 atas nama SUHANADI (14/09/1971) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung dengan harga limit Rp915.028.000,00 dan uang jaminan Rp300.000.000,00;
8. Satu tanah berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, atas nama : SUKAMTO dengan alamat sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 796 Kantor Pertanahan Kabupaten TULUNGAGUNG dengan harga limit Rp611.040.000,00 dan uang jaminan Rp Rp250.000.000,00;
9. Satu tanah berlokasi di kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, atas nama : DWI HARY SUBAGYO dengan alamat sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik nomor 485 Kantor Pertanahan Kabupaten TULUNGAGUNG dengan harga limit Rp1.077.455.000,00 dan uang jaminan Rp350.000.000,00.
Rencananya, lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 20 April 2022, pukul 11.00 WIB. Adapun skema penawaran dilakukan dengan cara Closed Bidding yang dapat diakses lewat www.lelang.go.id. lelang bakal digelar di KPKNL Malang, Jalan S Supriadi No.157 Bandungrejosari, Malang.
You must be logged in to post a comment Login