JAKARTA – Advokat Patra M Zen mengingatkan kepada kuasa hukum Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak agar tak asal bicara. Patra M Zen menegur Kamaruddin dalam kapasitasnya sebagai salah satu tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Saya ingatkan, advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir,” tegas Patra kepada awak media, Rabu (27/7/2022).
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia tersebut sengaja menegur Kamaruddin. Sebab, Kamaruddin kerap memberikan asumsi dan menggiring opini masyarakat terkait kasus tewasnya Brigadir J. Pernyataan Kamaruddin, dianggap Patra, sangat merugikan kliennya.
Patra menerangkan bahwa kliennya sudah melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Novriansyah Yosua alias Brigadir J ke pihak kepolisian. Laporan itu, dibeberkan Patra, tertuang dalam LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022, lalu.
Baca juga: Komnas HAM Buka Peluang Periksa Ferdy Sambo jika Semua Tahapan Ini Rampung
“Pernyataan-pernyataan saudara Kamaruddin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa,” lanjut Patra.
Patra meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J. Termasuk, Kamaruddin. Ia juga meminta agar tidak ada asumsi atau opini liar di luar pernyataan polisi.
Baca juga: Komnas HAM Pastikan Brigadir J Masih Hidup sampai Tiba di Duren Tiga
“Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom,” pungkasnya.