Kunjungan Wisman ke Indonesia Kalah dari Thailand dan Vietnam, Sandiaga: Kita Harus Hati-Hati : e-Kompas.ID Travel - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Kunjungan Wisman ke Indonesia Kalah dari Thailand dan Vietnam, Sandiaga: Kita Harus Hati-Hati : e-Kompas.ID Travel


MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menaprekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menyebut, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Thailand dan Vietnam kini sudah mengungguli Indonesia. Tren tersebut terjadi di tengah di tengah kebijakan Bali yang menerapkan pungutan pajak bagi turis asing.

Sandi lantas mengimbau agar pelaku ekraf berhati-hati dan tetap bisa bersaing untuk menggaet turis asing ke Indonesia.

“Kita harus hati-hati karena sekarang Thailand dan Vietnam sudah di atas kita dalam menarik jumlah wisatawan,” ujar Sandi dalam acara Weekly Brief with Sandiaga Uno, di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Infografis Destinasi Wisata Super Prioritas

Adapun perihal pungutan pajak turis asing di Bali, menurut Sandi, kebijakan tersebut bukan untuk menyaring para turis yang datang, namun demi meningkatkan pengelolaan sampah dan lingkungan yang berkelanjutan.

“Pungutan yang dilakukan ini tujuannya bukan untuk memfilter, tapi agar kita bisa meningkatkan pengelolaan sampah kita agar lebih berkelanjutan,” tambahnya.

Sebelumnya, Sandi sempat optimistis jika wisman di Tanah Air tidak berkurang meski adanya kebijakan pungutan pajak bagi turis asing di Bali.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kendati demikian, ia tetap meminta para pelaku ekraf bisa ikut memantau fenomena ini meski Bali akan menerapkan pungutan biaya bagi turis.

“Jadi ya tetap kita harus pantau bersama,” pungkas dia.

Pajak kunjungan turis asing ke Bali akan segera diberlakukan pada 14 Februari 2024 mendatang. Nantinya, wisatawan mancanegara yang hendak menyambangi Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu. Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID