BUKITINGGI – Satgas Covid-19 Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, memaksa 162 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring operasi yustisi di daerah ini menjalani tes usap.
“Operasi di Pasar dan Terminal Simpang Aur menemukan 162 warga melanggar prokes sehingga harus menjalani tes usap,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: KAI Commuter Bakal Test Antigen Acak Penumpang KRL Pekan Depan
Menurut dia, pelanggar prokes yang menjalani tes usap dan hasilnya dinyatakan positif akan diteruskan ke dinas terkait. Aparat yang melakukan razia terdiri atas polres, Kodim 03/04 Agam, Satpol PP, dan Dishub Kota Bukittinggi, dan Dinas Kesehatan.
“Tes usap pelanggar prokes merupakan pertama kali dilakukan di daerah ini, sebelumnya warga yang melanggar prokes hanya diberi sanksi denda dan sanksi sosial,” katanya.


You must be logged in to post a comment Login