JAKARTA -Satpol PP Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi denda dan penutupan selama sepakan pada restoran dan bar yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Duck Down Bar Langgar Prokes, Dir Narkoba: Tempat Kamu Saya Police Line!)
“ODIN sudah dilakukan penutupan selama 7×24 jam, sedangkan di Kemang (Dronk) sudah diberikan sanksi denda Rp50 juta dan penutupan selama 7×24 jam sejak kemarin,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).
(Baca juga: Gelombang Ketiga Covid-19, Lonjakan Omicron Akan Lebih Tinggi dari Varian Delta)
Dikatakan dia, restoran dan bar ODIN di kawasan Senopati ditutup sementara lantaran kedapatan melanggar untuk yang kedua kalinya, sedangkan Dronk di kawasan Kemang telah diberikan sanksi denda dan penutupan sementara lantaran kedapatan melakukan pelanggaran lebih dari dua kali.
Pemberian sanksi sesuai Perda nomor 2 tahun 2020, Pergub nomor 3 tahun 2021, dan Kepgub nomor 59 tahun 2022. Hal ini juga untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian omicron yang semakin melonjak.
“Sedangkan Code in W Home dilakukan penutupan selama 3×24 jam,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Satpol PP aakan terus melakukan pemantauan, pengawasan, dan penindakan pada tempat-tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan terkait aturan protokol kesehatan.


You must be logged in to post a comment Login