JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya telah menerima 2.029 laporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara senilai total Rp7,9 miliar sepanjang 2021.
Sebanyak Rp2,29 miliar di antaranya ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara Rp5,6 miliar diputuskan milik penerima.
“Sepanjang tahun 2021, KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp7,9 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Alexander menjelaskan berdasarkan data unit pengendali gratifikasi (UPG), KPK mencatat sebanyak 34 kementerian menyampaikan 32 laporan, 69 lembaga negara menyampaikan 61 laporan, 34 pemerintah provinsi (pemprov) menyampaikan 32 laporan, 514 pemerintah kabupaten/kota menyampaikan 287 laporan, serta 123 BUMN menyampaikan 70 laporan.
Baca juga: Usut Kasus Dana PEN Daerah, KPK Geledah Rumah Eks Dirjen Keuangan Kemendagri
“Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi (62,27%) telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi,” kata Alex.
Baca juga: Kembangkan Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Usut Pengajuan Pinjaman Dana PEN Daerah
Selain itu, kepedulian KPK terhadap peningkatan kualitas layanan publik juga dilakukan dengan terus mengembangkan platform jaringan pencegahan korupsi (Jaga) sebagai medium literasi publik dan menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pada sektor pendidikan, anggaran, kesehatan, dana desa dan perizinan.


You must be logged in to post a comment Login