JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM keliling bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku, Minggu (12/9/2021). Di mana hari ini, hanya ada beberapa lokasi saja, sementara di sejumlah wilayah libur.
Lokasi SIM tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Namun, untuk wilayah Jakarta hanya tersedia di dua lokasi saat akhir pekan.
Berikut lokasi dan jam mobil SIM keliling:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Samping MCD Duren Sawit.
Jakarta Barat: Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk. Pukul 07.00-12.00 WIB.
Tangerang Selatan: Bintaro Plaza. Pukul 08.00-10.00 WIB.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak:
– Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
– Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga : Polisi: 639 Kendaraan Terjaring Crowd Free Night di DKI Jakarta
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
– Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
– Foto Kopi SIM lama dan SIM Asli.
– Bukti Cek Kesehatan.
(aky)