Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Keputusan pembentukan tim pemeriksa itu diambil usai mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap Kejagung RI usai ditemukan uang yang disebut untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.
Adapun tim pemeriksa diketuai oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono yang merupakan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
Reporter: Riyan Rizki Roshali
(rns)
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
You must be logged in to post a comment Login