Mantan Kolonel TNI AD Ditetapkan Tersangka Korupsi Tabungan Prajurit : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Mantan Kolonel TNI AD Ditetapkan Tersangka Korupsi Tabungan Prajurit : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA- Tim penyidik koneksitas menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.

(Baca juga: Amarah KSAD Dudung Meledak Ada Jenderal Korupsi Tabungan Prajurit)

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut salah satunya Kepala Badan Pengelola TWP AD berinisial Kolonel Czi (Purn) CW AHT.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik koneksitas tersebut terdiri Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

“Penyidik koneksitas menetapakan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan TWP AD tahun 2013-2020, yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan pengelola TWP AD,” kata Ketut, Selasa (22/3/2022).

 (Baca juga: 2 Tersangka Kasus Tabungan Perumahan AD Diserahkan ke Pengadilan Militer)

Selanjutnya, yang kedua berinisial KGS MMS. Dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

“Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS,” sambung Ketut.

Namun dalam prosesnya tersebut telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg dan dan Gandus. Akibatnya estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 Miliar.

Sejumlah penyimpangan di lahan Nagreg di antara;

1. Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

2. Pengadaan tanpa kajian teknis.

3. Perolehan hanya 17,8 hektar dan belum berbentuk sertifikat induk.

4. Kelebihan pembayaran Dana Legalitas yaitu Rp2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektar.

5. Dalam PKS tertera Rp30 Miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp2 Miliar tidak sah sesuai PKS.

6. Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).


Sementara penyimpangan atas perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu:

1. Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

2. Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.

3. Perolehan hanya dokumen Surat

4. Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 Hektar tanpa bukti fisik tanah.

5. Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp41,8 Miliar.

6. Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) /Sertifikat Induk.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID