JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menjadi jalan paling akhir yang ditempuh perusahaan untuk mempertahankan usahanya.
Kementeriannya juga telah mewanti-wanti dan membuka ruang mediasi bagi perusahaan dan pekerja yang dalam kondisi kesulitan untuk mencapai kesepakatan.
“Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK, maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan. Hak mereka, hak yang menjadi hak mereka harus diberikan. Kemudian kesempatan kerja baru harus dibuka yang seluas-luasnya,” jelasnya ketika ditemui usai Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI – DPD RI, Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2024 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Ida memastikan, apabila PHK tak bisa terhindar maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan. Selain itu, hak-hak yang harus diterima pekerja pun harus dipenuhi sesuai aturan berlaku.
“Upaya untuk membangun kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan,” tegasnya
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari


You must be logged in to post a comment Login