JAKARTA – Warga Jakarta yang hendak keluar kota diwajibkan memiliki hasil tes Covid-19 dan surat izin keluar masuk (SIKM). Aturan itu berlaku selama kebijakan larangan mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Nyatanya, permintaan masyarakat terkait pembuatan SIKM di sejumlah wilayah di Jakarta Utara terbilang sepi. Hal ini terlihat dari data pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Bahkan di Kelurahan Kebon Bawang, masyarakat mengajukan permohanan SIKM via aplikasi baru empat orang. Hal ini diungkapkan langsung Lurah Kebon Bawang Wily Hardiana saat ditemui di kantornya, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Larangan Mudik Lokal, Warga Jabodetabek Tetap Harus Tunjukkan SIKM Jika Lakukan Pergerakan
“Alhamdulilah pelayanan SIKM sudah mulai berlangsung melalui aplikasi Jakevo, sampai dengan saat ini ada empat SIKM yang dilayani oleh kelurahan kebon bawang,” ungkap Wily.
Wily melanjutkan, keempat warga atau pemohon yang membuat SIKM tersebut untuk keperluan keluarga dan persalinan. Serta ada juga yang menengok orang tua yang sakit atau meninggal dunia.
Hal yang sama juga terjadi di Kelurahan Pademangan Timur. Hingga kini, baru tiga warga yang mengurus SIKM secara online.
Baca juga: Anies Tetapkan Prosedur SIKM, Berikut Syarat Mendapatkannya
“Kalau dari masyarakat baru tiga warga yang mengajukan melalui online, namun satu di antaranya gagal karena terkait persyaratan yang tidak sesuai kebutuhan yang telah berlaku,” ujar Lurah Pademangan Timur, Bambang Mulyanto
Dalam proses pembuatan SIKM, masyarakat harus melakukan permohonan melalui aplikasi Jakevo. Dalam aplikasi ini, masyarakat akan mengisi data diri termasuk keperluan perjalanan luar kota.


You must be logged in to post a comment Login