Nekat Bisnis Ilegal, 7 WNA Ditangkap di Lampung : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Nekat Bisnis Ilegal, 7 WNA Ditangkap di Lampung : e-Kompas.ID News

[ad_1]



Jimi Irawan

, Jurnalis-Selasa, 17 September 2024 |20:10 WIB
Nekat Bisnis Ilegal, 7 WNA Ditangkap di Lampung

Penangkapan (foto: freepik)

LAMPUNG UTARA – Tim Intelijen Imigrasi Kotabumi menangkap tujuh Warga Negara Asing (WNA) di Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, Lampung. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai kegiatan bisnis ilegal yang melibatkan WNA, yaitu penyewaan rumah warga sebagai guest house.

Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan, setelah melakukan pengintaian dan pengawasan beberapa hari, petugas berhasil mengamankan ketujuh WNA di salah satu rumah warga setempat.

Dari hasil pemeriksaan paspor dan dokumen izin tinggal, diketahui bahwa Marcelo De Carvalhon Gomes dan Mayara Lima Pimentel, pasangan suami istri asal Brasil, telah mengontrak rumah warga setempat selama empat tahun.

“Mereka membisniskan rumah tersebut kepada para turis mancanegara melalui media sosial mereka, menawarkan fasilitas dan pelayanan selama tinggal di Pesisir Barat,” ujar Tyas, Selasa (17/9/2024).

 

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID