JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penyediaan lahan dan hunian tetap (huntap) untuk korban bencana alam di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Diduga, terdapat penundaan berlarut dalam penyediaan lahan dan huntap bagi korban banjir di daerah itu.
“Keterlambatan penyediaan lahan dan hunian tetap bagi korban bencana banjir dan longsor ini disebabkan oleh kondisi pandemi, anggaran, dan penyelesaian lahan untuk huntap,” ujar Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Akibat penundaan berlarut tersebut, kata Dadan, saat ini masih terdapat sekira 2.000 warga korban bencana alam yang masih menempati hunian sementara (huntara) sejak tahun 2020. Ombudsman telah menyerahkan hasil investigasi temuan tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bogor, PT PTPN III, Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan, bencana alam yang terjadi pada 2020 mengakibatkan banyak warga yang kehilangan tempat tinggal. Kemudian, PTPN VIII yang saat itu akan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) diminta untuk mengeluarkan sebagian dari lahan HGU yang dimohon untuk digunakan sebagai hunian tetap korban bencana alam yaitu sekira 52,8 hektare.
“Hunian tetap yang dimaksud berada di beberapa desa yaitu Desa Urug, Desa Sipayung, Desa Sukaraksa dan Desa Cigudeg,” sambung Dadan.
Dadan memaparkan, dalam investigasi ini, temuan lainnya adalah tingkat keterisian hunian tetap yang telah dibangun di empat desa di Kabupaten Bogor masih rendah. Kondisi ini bertolak belakang dengan masih banyaknya warga korban bencana yang menempati hunian sementara.
Selanjutnya, Ombudsman juga menemukan adanya pembaruan HGU PTPN VIII yang berproses di Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN setempat. Kantor pertanahan setempat telah mengeluarkan sebagian lahan HGU seluas 52,8 hektar untuk hunian tetap bagi korban bencana alam.
“Telah dilakukan pelepasan lahan HGU PTPN VIII seluas 52,8 hektare oleh PTPN VIII kepada negara sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham PTPN VIII dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara PTPN VIII dan Pemerintah Kabupaten Bogor,” beber Dadan.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.


You must be logged in to post a comment Login