Pajak Mati 7 Tahun Apakah Bisa Diperpanjang? : e-Kompas.ID Otomotif - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Pajak Mati 7 Tahun Apakah Bisa Diperpanjang? : e-Kompas.ID Otomotif

[ad_1]

JAKARTA – Pengguna kendaraan tak jarang abai membayar pajak tahunan. Tak sedikit yang tidak membayar pajak kendaraan. Padahal pajak kendaraan harus dibayar. Jika tidak dibayarkan, pajak bisa matik.

Perlu diperhatikan pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun. Jika yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada. Namun, yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilakukan di minimarket dan langsung mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik (e-TBPKP), sehingga Wajib Pajak tidak perlu ke Samsat Induk untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran.

Menurut UU yang diatur pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74. Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan dihapus.

Dengan ini jika pajak kendaraan menunggak lama, penghapusan pelat nomor dan STNK akan dihapus. Jadi untuk yang masih abai membayar pajak kendaraan, segera memperhatikan hal ini.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID