Panduan Ibadah Ramadan dari MUI, Pakai Masker saat Sholat Berjamaah Diperbolehkan : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Panduan Ibadah Ramadan dari MUI, Pakai Masker saat Sholat Berjamaah Diperbolehkan : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443H. Salah satu fatwanya adalah penggunaan masker saat sholat berjamaah hukumnya boleh dan tidak makruh. Sebab hal itu bertujuan untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19.

Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali.

Selain itu, keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu,(30/03/2022) ini memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah), antara lain:

Kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat dapat merapatkan kembali saf saat sholat berjamaah, menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah sholat lima waktu dan sholat Tarawih.

Baca juga: 

Untuk panduan zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, MUI mengajak setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri.

Serta Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul) apabila telah mencapai nishab.

Terakhir MUI mengimbau umat Islam untuk mensyiarkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT. “Mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri,”bunyi panduan tersebut.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID