JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443H. Salah satu fatwanya adalah penggunaan masker saat sholat berjamaah hukumnya boleh dan tidak makruh. Sebab hal itu bertujuan untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19.
Hal ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali.
Selain itu, keputusan yang ditandatangani pimpinan MUI dan Komisi Fatwa pada Rabu,(30/03/2022) ini memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal (‘azimah), antara lain:
Kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat dapat merapatkan kembali saf saat sholat berjamaah, menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah sholat lima waktu dan sholat Tarawih.


You must be logged in to post a comment Login