SUMBER BERITA:
POLITIK & PEMERINTAHAN ELANGNEWS.COM / Penulis
Tino Rahardian

ELANGNEWS.COM, Jakarta – Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja masih terus menuai polemik sejak ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021 yang lalu. Sebelumnya publik menyoroti soal Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut memicu protes dari kalangan buruh.
Yang terbaru, seperti sudah diketahui bahwa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras alias miras juga menuai banyak protes dari masyarakat, baik dari politisi hingga ulama. Aturan itu serumpun dengan PP 35/2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meski Perpres 10/2021 tersebut hanya berlaku di empat provinsi, yaitu Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua, namun keputusan tersebut terlanjur memicu pro dan kontra.
Kubu yang menolak, salah satunya datang dari Majeis Ulama Indonesia (MUI), melalui pernyataan Wakil Ketua Umum Anwar Abbas, “Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar seperti dikutip dari Tempo pada Minggu, 28 Februari 2021 kemarin.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak agar Perpres tersebut harus dikaji ulang.
“Perpres tersebut perlu di-review, kalau perlu segera direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan,” kata Saleh.
Sedangkan Anis Byarwati dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bahwa Perpres tersebut sudah memicu keresahan di kalangan masyarakat.
“Meskipun ada persyaratan tertentu dan hanya berlaku di Bali, NTT, Sulut, dan Papua, Perpres ini sudah menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” ujar Anis.
Menurut Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Zulfa Mustofa
bahwa Said Aqil Siraj secara resmi sudah menyatakan sikap menolak industri miras baik skala besar maupun kecil sejak 23 juli 2013 dan disebarluaskan melalui media NU on-line. Sikap tersebut tidak berubah sampai hari ini.
“Bahwa PBNU tidak setuju investasi minuman keras dibebaskan,” kata Zulfa dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).
“Agama telah tegas melarang, seharusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, M.A juga menambahkan dalam keterangan tertulisnya (1/3), “Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” tuturnya.
Penolakan dari para ulama, politisi hingga akademisi tersebut mungkin tidak berlebihan. Data menarik pernah diungkap oleh Lia Khikmatul Maula dan Ari Yuniastuti dari Universitas Negeri Semarang dalam sebuah artikel yang dimuat di Public Health Perspective Journal yang dipublikasikan pada September 2017.
Secara global, World Health Organization (WHO) mencatat jumlah pecandu alkohol mencapai 64 juta orang. Sedangkan untuk Indonesia, sejak 2014, Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan ada 3,2 juta orang atau setara dengan 1,5 persen dari total populasi mempunyai riwayat menggunakan NAPZA dimana sebesar 46 persen-nya adalah perilaku minum alkohol.
Masih berdasarkan jurnal tersebut, dari data Dinas Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Republik Indonesia (Dislitbang Polri, 2014), pengguna alkohol remaja mulai dari usia 14-16 tahun sebanyak 47,7 persen, usia 17-20 tahun 51,1 persen, sedangkan untuk usia 21-24 tahun sebesar 31 persen. Jumlah yang tidak bisa dianggap biasa-biasa saja. Setiap tahunnya terus bertambah dan membahayakan bagi anak-anak remaja. (trd/red)
————————————————————
BNN memperkirakan ada 3,2 juta orang atau setara dengan 1,5 persen dari total populasi Indonesia mempunyai riwayat menggunakan NAPZA dimana sebesar 46 persen-nya adalah perilaku minum alkohol. Jumlah yang tidak bisa dianggap biasa-biasa saja.
You must be logged in to post a comment Login