Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Tunggu Langkah Selanjutnya! : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Tunggu Langkah Selanjutnya! : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Namun, kata Sigit, saat ini pihaknya akan menunggu hasil lampiran keputusan tersebut untuk proses pembebasan Pegi Setiawan.

“Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Polri, kata Listyo, juga akan mendalami isi terkait putusan tersebut karena bersangkutan dengan sah tidaknya penetapan Pegi sebagai tersangka. Dan hal tersebut berhubungan dengan martabat Pegi Setiawan.

“Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,”ujarnya.

“Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti,”tutup mantan Kapolda Banten tersebut.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, pihaknya akan tunduk kepada putusan tersebut.

Bahkan, Djuhandani mengatakan, pengabulan gugatan praperadilan tersangka kasus Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam itu, akan menjadi evaluasi Polri.

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID