Pembunuh Massal Norwegia Gugat Negara karena Hukuman Penjara yang Ekstrem : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Pembunuh Massal Norwegia Gugat Negara karena Hukuman Penjara yang Ekstrem : e-Kompas.ID News

[ad_1]

OSLO – Pembunuh massal Norwegia Anders Behring Breivik menggugat negara karena diduga melanggar hak asasi manusianya karena ditahan dalam isolasi “ekstrim”, dan telah mengajukan permohonan lain untuk pembebasan bersyarat, kata pengacaranya.

Seorang neo-Nazi, Breivik membunuh 77 orang, sebagian besar remaja, dalam penembakan dan serangan bom dalam kekejaman masa damai terburuk di Norwegia pada Juli 2011.

Breivik, kini berusia 44 tahun, menjalani hukuman terpanjang di Norwegia, 21 tahun, yang dapat diperpanjang jika ia masih dianggap sebagai ancaman.

“Dia menggugat negara karena dia berada dalam isolasi ekstrem selama 11 tahun, dan tidak memiliki kontak dengan orang lain kecuali pengawalnya,” kata pengacara Breivik, Oeystein Storrvik kepada kantor berita Reuters, Jumat, (18/8/2023).

“Dia (Breivik) dipindahkan ke penjara baru tahun lalu, dan kami berharap akan ada kondisi yang lebih baik dan dia bisa bertemu orang lain,” tambah Storrvik.

Harian Norwegia Aftenposten adalah yang pertama melaporkan tentang kasus tersebut sebelumnya pada Jumat.

Baca Juga: Dorong Desa Wisata, Pertamina Luncurkan Wajah Baru Balkondes Wringinputih


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Pada 2017, Breivik kalah dalam kasus hak asasi manusia ketika pengadilan banding membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah bahwa isolasi dekat dia di sel tiga kamar tidak manusiawi.

Tahun lalu, pengadilan Norwegia juga menolak permohonan pembebasan bersyaratnya, dengan mengatakan dia masih memiliki risiko kekerasan.

Storrvik mengatakan dia mengharapkan pengadilan distrik Oslo untuk mendengar gugatan tahun depan.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID