Pemerintah Ingatkan Semua Pihak Tetap Patuhi Aturan PPKM – Berita Terkini - e-Kompas.ID
Connect with us

Covid-19

Pemerintah Ingatkan Semua Pihak Tetap Patuhi Aturan PPKM – Berita Terkini


Pemerintah Ingatkan Semua Pihak Tetap Patuhi Aturan PPKM

Jakarta, 9 Oktober 2021 – Pemerintah terus mengingatkan masyarakat Indonesia untuk terus tetap waspada dan disiplin memakai masker serta segera melakukan vaksinasi. Meski saat ini kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah membaik, risiko penyebaran virus harus tetap diwaspadai.

“Kondisi Pandemi di Indonesia saat ini sudah membaik, dapat dilihat dari data kasus aktif COVID-19 yang terus menurun yakni dibawah 30.000 kasus dan tingkat kesembuhan juga tinggi yakni mencapai 96%,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sabtu (9/10/2021). 

Menurutnya, kondisi negara lain yang tengah menghadapi peningkatan kasus harus jadi pelajaran sekaligus peringatan bagi Indonesia. Seluruh masyarakat Indonesia diminta tetap waspada dan tidak lengah agar risiko peningkatan kasus COVID-19 di tanah air dapat dihindari.

“Saat ini perlu ada percepatan vaksinasi pada kelompok lansia yang saat ini baru 6,9 juta dosis 1 dan 4,5 juta dosis lengkap dan vaksin remaja yang 3,9 juta dosis 1 dan 2,8 juta dosis lengkap,” ujarnya. 

Meski penanganan pandemi terus membaik, Menkominfo mengingatkan sejumlah pihak termasuk pelaku usaha harus tetap mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang ditentukan dalam aturan pelaksanaan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 47 dan 48 Tahun 2021. Dia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pihak manapun yang melanggar aturan PPKM. 

“Sanksi dijatuhkan kepada siapa pun yang melanggar. Hal ini semata-mata untuk mengendalikan pandemi dan kesehatan semua pihak,” tegas Menkominfo. 

Peningkatan jumlah kasus harian COVID-19 tengah meningkat di sejumlah negara, salah satunya di Singapura. Penambahan kasus positif harian di negara itu tercatat mencapai 3.577 kasus pada Rabu (6/10/2021), melampaui tingkat penambahan pada hari sebelumnya sebanyak 3.486 kasus.

*****

[KPCPEN/RDJS/DKW]



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID