Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sesuai Aturan, Polisi Serahkan 157 Barang Bukti di Sidang Praperadilan : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sesuai Aturan, Polisi Serahkan 157 Barang Bukti di Sidang Praperadilan : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyerahkan sebanyak 157 barang bukti terkait penetapan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke hadapan hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (13/12/2023).

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana mengatakan, penyerahan 157 barang bukti itu dilakukan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya pasca menjalani sidang beragendakan pembacaan Duplik dari kubu Termohon atau Polda Metro Jaya. Barang bukti itu bagian dari 4 alat bukti yang didapatkan polisi di kasus tersebut.

“Jadi, hari ini kita sudah jawab duplik kami dan sekarang kita membuktikan dengan barang bukti yang diajukan. Ada 157 barang bukti (dari) 4 alat bukti yang kita tunjukan pada hakim Praperadilan,” ujarnya pada wartawan usai sidang, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, 4 alat bukti itu sudah dijelaskan pihaknya di persidangan, yang mana meliputi keterangan 91 saksi, keterangan sejumlah saksi ahli, bukti surat, dan petunjuk dokumen elektronik. Adapun berkaitan Duplik yang disampaikan pihaknya, polisi meminta hakim tunggal Imelda Herawati yang mengadili perkara tersebut menerima seluruhnya nota eksepsi yang diajukan dalam persidangan.

Selain itu, Bidkum Polda Metro Jaya juga meminta majelis hakim tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri. Lalu, dalam pokok perkara, polisi juga meminta hakim menyatakan sah penetapan tersangka Firli Bahuri.

Sebabnya, kata Kombes Putu, penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan 4 alat bukti, diantaranya keterangan 91 saksi, adanya keterangan ahli, bukti petunjuk, dan kelengkapan dokumen elektronik.

“Menyatakan sah penetapan tersangka kepada Pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri MSI. Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” katanya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

(wal)

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID