JAKARTA – Pelaku penusukan terhadap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal China XT (33) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial LQ (36) yang juga merupakan WNA China tersebut saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. “Barang bukti berupa satu buah pisau, satu kaos berwarna merah, dan satu celana panjang berwarna gelap,” kata Pasma saat konferensi pers, Selasa (21/6/2022).
Pasma mengatakan, motif pelaku melakukan penusukan tersebut karena menduga korban selingkuh dengan istrinya. Di mana, antara korban dan istrinya merupakan satu kerjaan di sebuah kantor ekspedisi di wilayah Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Ini hanya dugaan saja dari si pelaku merasa cemburu karena kedekataan istri dengan korban pada satu tempat pekerjaan sehingga timbul tuduhan selingkuh,” tuturnya.
Pasma memastikan, kondisi korban saat ini telah membaik. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 353 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.