Peran 2 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Remaja saat Tawuran di Bandarlampung : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Peran 2 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Remaja saat Tawuran di Bandarlampung : e-Kompas.ID News

[ad_1]

BANDARLAMPUNG – Sebanyak dua remaja ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili dalam tawuran antar dua kelompok yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2024, dini hari.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan, kedua tersangka terbukti melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam.

Dennis menuturkan, selain korban Rizky yang tewas, ada satu korban lainnya yang juga mengalami pembacokan oleh para pelaku.

“Saat ini korban atas nama Reno Surya Agustino (17) masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya,” ujar Dennis saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).

Dennis mengungkapkan, peran kedua remaja yakni AAP (17) dan ERMP (19) yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Untuk tersangka AAP ini yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban,” kata Dennis.

Sedangkan tersangka ERMP melakukan penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. Tersangka ERMP menggunakan celurit menyerang korban Rizky di punggung hingga wajahnya.

Dennis menambahkan, atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan perbuatannya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Adapun tersangka AAP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun.

“Tersangka ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID