Spoiler for https://www.berpengetahuanyu.com/2021/02/pelanggaran-dan-kejahatan.html:
Pelanggaran itu merupakan perbuatan, tingkah laku, atau juga tindakan yang dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku. Namun tidak sampai melanggar norma agama, norma moral, dan norma bermasyarakat umum.
Selain itu, pelanggaran ini cangkupannya sempit tergantung dari locus (suatu tempat) perbuatan itu dilakukan, bisa jadi suatu perbuatan dianggap sebagai sebuah pelanggaran tapi ditempat lain bisa saja bukan merupakan sebuah pelanggaran.
Nih saya kasih contohnya :
“Misalnya ilham telah melakukan pelanggaran mengenai aturan berlalu lintas karena ia mengemudikan mobilnya dijalur jalan sebelah kanan (berlawanan) padahal menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108 Ayat (1) “Dalam berlalu lintas pengguna jalan sebelah kiri”.”



You must be logged in to post a comment Login