JAKARTA – Menghadapi Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2024, Partai Perindo mulai membangun komunikasi politik menyamakan pandangan soal pilpres.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan teknis lainnya. Partai peserta pemilu atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR hasil pemilu 2019, dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
“Kami sudah mulai membuka komunikasi politik dengan sesama partai pemilu 2019. Dan mulai mencari kesamaan pandangan dalam mengusung capres dan cawapres,” kata Dr. Heri Budianto. MSi, Juru Bicara Partai Perindo dan juga Ketua DPP Bidang Politik dan Kebijakan Publik, Minggu (6/2/2022).
Perindo sebagai partai dengan perolehan kursi 408 di Provins , Kabupaten dan Kota hasil Pemilu 2019 lalu secara serius membuka ruang komunikasi politik.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376
Perlu diketahui bahwa partai politik Non PT jika berkoalisi memiliki total 9,2 persen suara yakni gabungan Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB dan PKPI.


You must be logged in to post a comment Login