Perkara Korupsi Gubernur Malut, KPK Panggil Shanty Alda Pekan Depan : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Perkara Korupsi Gubernur Malut, KPK Panggil Shanty Alda Pekan Depan : e-Kompas.ID Nasional


JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan terhadap Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia pada 20 Februari 2024.

Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) dengan tersangka gubernur non-aktifnya, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan kawan-kawan.

“Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa, 20 Februari 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Shanty sebelumnya absen dalam pemanggilan yang dijadwalkan beberapa waktu yang lalu. Untuk kepentingan penyidikan, komisi antirasuah pun meminta yang bersangkutan bersifat kooperatif.

“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut,” ujarnya.

Sekadar informasi, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.

Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta. Sementara itu, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID