BANDUNG BARAT – Fakta baru ditemukan dalam kasus dipulangkannya 46 jamaah calon haji (JCH) furoda asal Indonesia oleh Pemerintah Arab Saudi karena menggunakan visa tidak resmi untuk menunaikan ibadah haji.
Selain karena perusahaan yang memberangkatkan mereka yakni PT Alfatih Indonesia Travel tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Alamat yang digunakan oleh perusahaan tersebut yang tercantum berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), juga palsu.
Berdasarkan informasi awal perusahaan tersebut beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, KBB. Namun setelah ditelusuri lokasi sesuai alamat tersebut bukan kantor PT Alfatih Indonesia Travel melainkan sebuah penginapan bernama Cahaya Panorama.
Baca juga: Mengenal Haji Furoda Serta Hukumnya, Resmi Atau Tidak?
Resepsionis penginapan Cahaya Panorama, Gabriel Yonatan mengatakan, jika bangunan tempatnya bekerja sejak beberapa tahun silam sudah berupa penginapan. Bangunan penginapan Cahaya Panorama merupakan bangunan nomor 35, sehingga nomor bangunan PT Alfatih Indonesia Travel tidak ada di Jalan Panorama.
“Tempat ini dari awal penginapan, belum pernah ada perusahaan itu. Pemiliknya orang cina, jadi enggak ada urusannya dengan penyelenggaraan haji dan umrah,” terangnya kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Baca juga: 46 Calon Jamaah Haji Furoda Dideportasi di Arab Saudi, Kemenag: Harus Daftar Lewat PIHK


You must be logged in to post a comment Login