Polda Jateng Bongkar Praktik Penyalahgunaan 43 Ton Solar Subsidi di Pelabuhan Jongor Tegal, Modusnya Klasik : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Polda Jateng Bongkar Praktik Penyalahgunaan 43 Ton Solar Subsidi di Pelabuhan Jongor Tegal, Modusnya Klasik : e-Kompas.ID News

[ad_1]

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Subdirektorat IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) membongkar praktik penyalahgunaan solar subsidi di Kawasan Pelabuhan Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Dari penggerebekan di akhir Januari lalu, sebanyak 43 ton solar subsidi ditemukan di sana. Informasi awal, praktik ini sudah berjalan sejak 6 bulan terakhir.

“Sebanyak 43 ton di satu TKP ini tergolong besar. Kami ungkap akhir Januari, sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Senin (19/2/2024).

Kombes Dwi menyebut, ada 3 tangki yang saat ini diamankan penyidik dan masih berada di TKP di Kawasan Pelabuhan Jongor, Kota Tegal itu. PT. SGT, sebut Kombes Dwi, yang sementara ini didalami dari temuan tersebut.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Modusnya klasik, membeli solar harga subsidi di SPBU, dikumpulkan lalu dijual dengan harga non-subsidi,” sambungnya.

Ditanyakan apakah solar-solar bermasalah itu juga dijual ke kapal-kapal yang ada di sana, Dwi tak menampik.

“Salah satunya ke sana (kapal-kapal). Kami sudah mintai keterangan 8 orang sebagai saksi, tapi sudah naik ke tahap penyidikan (kasus ini),” tandasnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID