JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah memproses laporan dugaan penipuan dan penggelapan mencapai Rp5 miliar yang menyeret motivator Mario Teguh dan istrinya. Mario Teguh dilaporkan oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno.
“(Laporan) Sudah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan ya. Kemudian proses ini kan ada standar penyidik secara prosedur, profesional, proporsional, dalam hal ini adalah langkahnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (17/7/2023).
Ia menyampaikan, penyidik akan melanjutkan proses penyelidikan dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Namun, Trunoyudo belum menyampaikan kapan jadwal pemanggilan terhadap korban, saksi-saksi, hingga pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
“Nanti secara detail, secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, motivator bernama Maryono Teguh atau biasa yang dikenal Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar.
Mario Teguh dilaporkan seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.
“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” imbuhnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.


You must be logged in to post a comment Login