Polisi Sebut Wisatawan di Malang Positif Covid-19 Bisa Dijerat UU Karantina Kesehatan : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Polisi Sebut Wisatawan di Malang Positif Covid-19 Bisa Dijerat UU Karantina Kesehatan : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

KOTA MALANG – Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan pelanggaran wisatawan yang berjalan-jalan di Kota Malang dalam kondisi positif Covid-19. Polisi tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Samarinda guna melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Reza Fahd Adrian.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan, kepolisian sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Reza Fahd Adrian beserta sang istri. Kemudian yang bersangkutan juga sudah menjawab panggilan tersebut dan pasutri tersebut minta waktu untuk berkoordinasi dengan kantor tempatnya bekerja sebelum datang ke Kota Malang memenuhi panggilan pihak Polresta Malang Kota.

“Kemungkinan untuk pemeriksaan yang bersangkutan paling cepat pekan ini. Tetapi bisa juga pekan depan,” ujar Deny, ditemui di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/2/2022).

BACA JUGA:Wisatawan di Malang Positif Covid-19, Berawal Ingin Berobat Tumor Payudara 

Deny menambahkan, saat ini posisi pelaku sudah berada di Samarinda. Sebelum kembali ke Samarinda kondisi pelaku diakui sudah negatif. Namun demikian kejadian yang kemudian menjadi viral tersebut adalah pada 23 – 27 Januari lalu. Maka dari itu, pemeriksaan akan difokuskan pada peristiwa ditanggal tersebut.

“Karena ini kondisinya sudah viral, maka pasutri ini harus kooperatif dan datang untuk memenuhi panggilan polisi,” tambahnya.

BACA JUGA:Wisatawan Positif COVID-19 Keliling Malang Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Lanjut 

Jika dalam dua kali pemanggilan, kepolisian bakal menjemput paksa yang bersangkutan. Namun pihaknya kini masih melakukan pemanggilan pertamanya kepada Reza Fahd Adrian.

“Belum karena kita minimal dua kali kalau dia tidak hadir baru dengan berat kita membawa,” ucapnya.


Wisatawan yang berkeliaran dengan kondisi positif Covid-19 itu disebut Deny bisa dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan kesehatan tahun 2018. Ancaman hukumannya bisa satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta. Namun, sebelum itu, polisi masih menunggu kedatangan pelaku ke Kota Malang guna memberikan klarifikasi secara langsung.

“Memang pelaku sudah meminta maaf melalui media sosial. Tetapi dia juga tetap harus datang ke Malang karena apa yang dilakukan ini sudah menimbulkan keresahan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudhaa Riambodo menjelaskan bahwa secara umum yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab. Tetapi karena sudah terlanjur viral maka pemeriksaan tetap berjalan.

“Kami juga tetap memperhatikan situasi dan kondisi pelaku. Kami harap yang bersangkutan bisa datang sesuai jadwal yang sudah disiapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang diduga terpapar Covid-19 berjalan-jalan di sebuah supermarket viral beredar di media sosial. Sang pria diketahui mengunggah dirinya terpapar Covid-19 karena hasil tes untuk ke Bali keluar.

Alhasil pria yang gagal ke Bali ini kemudian memilih berjalan-jalan ke beberapa tempat wisata di Malang dan Kota Batu. Tercatat dari jejak digital dari unggahannya sang pria sempat terdeteksi ke Wisata Hawai Waterpark dan Wisata Gunung Bromo, selain ke Lai – Lai Market, pada akhir Januari 2022. Namun kini unggahan sang pria itu telah dihapus di media sosial miliknya.

Satgas Covid-19 Kota Malang pun langsung melakukan tracing dan testing kepada pekerja di supermarket yang didatangi sang pria bersama keluarganya. Total ada 30 pekerja yang dites usap antigen, satu di antaranya dinyatakan positif Covid-19.

Pria tersebut sendiri telah memberikan keterangan dan permintaan maaf melalui unggahan di akun instagramnya @luckyreza pada Selasa kemarin (8/2/2022).

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID