Polisi Sudah Kantongi Penyuplai Senjata ke Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Warga : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Polisi Sudah Kantongi Penyuplai Senjata ke Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Warga : e-Kompas.ID News

[ad_1]

BANDARLAMPUNG – Polda Lampung telah mengantongi identitas penyuplai senjata api anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam dalam kasus penembakan peluru nyasar yang menewaskan salah seorang.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, Polda Lampung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.

“Sudah 3 tersangka yaitu MSM, RH dan S. Saat ini sudah tahap 1 berkasnya dikirim ke Kejati Lampung,” ujar Umi saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Terkait siapa penyalur atau penyuplai senpi anggota DPRD tersebut, Umi menyebutkan pihaknya telah melakukan tindakan kepolisian terkait alamat yang telah disebutkan oleh tersangka Mukadam.

“Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah itu di Pahoman disaksikan oleh RT setempat, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga oleh Anggota DPRD Lamteng, Muhammad Saleh Mukadam (MSM).


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ketiga tersangka yakni MSM, RH dan S. Dimana, 2 tersangka RH dan S berperan menyembunyikan senjata yang digunakan oleh MSM setelah peristiwa tembakan terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, tersangka RH dan S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID