TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta menangkap lima orang tersangka yang diduga pelaku penyelundupan benih lobster senilai Rp4,1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta Komisaris Polisi Reza Fahlevi mengatakan lima tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AT (38) warga Kota Cimahi, HP (42), BN (33), MA (34), dan E (41) yang semuanya warga Sukabumi, Jawa Barat.
“Lima tersangka ini ditangkap di salah satu kontrakan yang ada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Reza dilansir dari Antara, Selasa (2/5/2024).
Dijelaskannya, penangkapan lima tersangka bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan muat barang/paket yang berisi benih lobster melalui terminal kargo Bandara Soetta.
Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengembangan ke tempat pembudidayaan lobster ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kelima pelaku itu beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan pembudidayaan lobster secara ilegal,” jelasnya.
Hasil penggeledahan dari tempat pembudidayaan itu, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 ekor benur yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,1 miliar.
“Hasil pendalaman, mereka ini sudah berhasil mengirimkan benih lobster. Untuk tujuannya, mereka lakukan kali ini ke negara Vietnam dan mereka juga mendapat benih lobster ini dari wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi,” ujarnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

You must be logged in to post a comment Login