SUKABUMI – Seorang pemuda ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian kotak amal Mesjid Al Muhajirin di Kampung Gunungbatu II RT 014/005, Desa Talagamurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Surade Polres Sukabumi, AKP Asep Sundana mengatakan, terduga pelaku berinisial A (20) yang merupakan pengangguran melakukan aksinya tersebut pada Senin, 22 Agustus 2022.
“Diketahui pada saat kejadian sekira pukul 17.00 WIB, terduga pelaku A mengambil satu buah kotak amal dan empat dus granit,” ujar AKP Asep Sundana kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Viral! Diduga Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Pria Dihukum Bak Memandikan Jenazah
Saat beraksi, pelaku masuk ke dalam masjid yang sedang dalam kondisi sepi. Pelaku lantas membawa kotak amal masjid lalu membuka paksa di sebuah saung yang berada di persawahan.
“Setelah membongkar paksa kotak amal tersebut, terduga pelaku A mengambil uang yang ada di dalamnya sebesar Rp500.000. Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan kasus tersebut,” tambah Asep.


You must be logged in to post a comment Login