JAKARTA – Polisi menangkap pengedar narkoba lintas provinsi yang dikendalikan seorang narapidana (napi) yang tengah mendekam di salah satu lembaga pemasyaratan (Lapas) di Jawa Barat.
AA (26) diketahui mendapat perintah oleh tersangka M (29) yang berada di Lapas, Jawa Barat untuk menerima pengiriman ratusan kilogram narkotika dari wilayah Sumatera Utara. Polisi menyebut AA sudah beraksi hingga dua kali.
“Dari situ AA mendapat imbalan Rp16 Juta per sekali penjemputan,” ungka Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memimpin konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Sementara, dua tersangka lain yakni SD (45) dan FRN (37) berperan sebagai sopir truk yang membawa ganja seberat 279 kilogram itu. Di mana, 150 kilogram ganja akan dikirimkan ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Peredaran Ganja 279 Kg Lintas Sumatera-Jawa
“Di Bekasi Timur, kita amankan AA (26) jadi yang bersangkutan mau terima di Bekasi 150 kilogram karena yang 130 kilogram lagi mau dibawa ke Bandung, Jawa Barat,” katanya.
Diketahui, pengungkapan itu berawal dari hasil analisa peredaran gelap narkotika terhadap pengendali yang ada di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Cerita Mantan Bandar Narkoba dan Pentolan Geng Motor Jadi Mualaf Berkat Sopir Taksi


You must be logged in to post a comment Login