Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu dengan Cara Direbus : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Polresta Barelang Musnahkan 3 Kg Sabu dengan Cara Direbus : e-Kompas.ID News

[ad_1]

BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang memusnahkan 3.061,10 gram narkotika jenis sabu, di Mapolresta Barelang, Selasa (7/5/24). Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus di air yang mendidih, setelah dilakukan narkotes oleh BPOM Batam.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda mengatakan, sabu sebanyak 3.061 itu didapatkan dari empat perkara yang diungkap pihaknya sejak bulan Maret dan April 2024.

“Jadi barang bukti yang kita musnahkan ini hasil pengungkapan dari empat perkara dan ada tujuh orang tersangka yang kami amankan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan empat perkara itu yakni, pada tanggal 14/3/2024 dengan tersangka RM dan barang bukti sebanyak 2.941,5 gram sabu. Kemudian pada tanggal 16/3/2024 dengan tersangka YA dan JF. Jumlah barang bukti sebanyak 4,815 gram sabu. Lalu pada tanggal 18/3/2023 dengan tersangka JN, JU, RRT dengan barang bukti sebanyak 4,18 gram.

“Perkara yang terakhir pada tanggal 23/4/2024 dengan tersangka BNA dan barang bukti sebanyak 3,017 gram,” bebernya.

Barang haram tersebut menurutnya kebanyakan berasal dari luar negeri yang hendak diselundupkan ke Batam melalui jalur laut. Dengan berbagai cara para pelakunya membawa barang haram tersebut.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Ada yang bawa melalui jalur laut, ada juga yang diamankan di Batam dan akan diedarkan di Batam,” kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID