JAKARTA – Polri menyatakan bahwa sidang etik dengan pelanggar eks Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian baru akan dimulai, malam ini.
“Dan saat ini juga akan berlangsung pelaksanaan sidang AKBP JR dengan akan mendengarkan saksi sejumlah 13 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Dedi menekankan, sidang etik terhadap AKBP Jerry Raymond sendiri akan dilaksanakan hingga berujung pemutusan. Namun, Dedi tidak bisa memperkirakan pukul berapa sidang itu rampung.
“Informasi dari Karo Wabprof pelaksanaan sidang AKBP JR akan dilangsungkan sampai tuntas hari ini. Artinya rekan-rekan bisa memperkirakan akan tuntas kapan. Dengan masih nunggu selesainya, apakah sampai pagi,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian harus dirampungkan dengan segera. Mengingat, masih banyak pihak yang harus menjalani proses sidang etik terkait kasus Brigadir J.
“Kalau kata pak Karo Wabprof harus diselesaikan hari ini, karena kalau tidak selesai hari ini agenda sidang di minggu depan sangat padat ya,” ucap Dedi.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.


You must be logged in to post a comment Login