JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) turut menyoroti adanya kemungkinan seorang Presiden yang telah menjabat selama 2 Periode menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) berikutnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa adanya kemungkinan tersebut telah tertuang dalam norma Pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, bila mana hal itu terjadi, maka akan ada problem secara konstitusional.
“Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: KPU: Hampir Seluruh Parpol Miliki Data Ganda
Adapun Hasyim turut menggambarkan kemungkinan tersebut dengan poin-poin di antaranya:
1. Bila A telah menjabat sebagai Presiden 2 kali masa jabatan mencalonkan diri sebagai Cawapres, tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi.
2. Bila B sebagai Capres terpilih dan dilantik sebagai Presiden, dan A dilantik sebagai Wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai Presiden karena A telah pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya.
Baca juga: Hampir Seluruh Parpol Diminta Perbaiki Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024
“Dalam situasi tersebut A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu,” pungkasnya.
(fkh)


You must be logged in to post a comment Login