JAKARTA – Pemerintah akan mulai meluncurkan bursa kabon secara perdana pada 26 September 2023 mendatang.
“Rencananya peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangan itu akan dilakukan 26 September 2023 jadi minggu depan,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan dalam acara Seminar Nasional dengan tema Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Senin (18/9/2023).
Dia menjelaskan, dengan demikian maka semua proses yan mendukung keberhasilan, kesuksesan dari perdagangan karbon melalui bursa karbon mulai dari hulu, penyiapan kegiatan, penyiapan unit karbon, segala bentuk registrasi verifikasi, sertifikasi.
Kemudian, lanjut dia pembuktian keabsahan hingga ke perdagangan itu sendiri dan bagaimana menjaga perdagangan dapat berhasil dengan baik untuk kemudian tentu dapat kembali di reinvestasikan kepada upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon akan dimulai secara resmi.
“Itu adalah rencana dalam Minggu depan. Tapi secara pararel kita bersama harus teus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-brnar mengerti bagaimana membentuk ekosistem,” terangnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Mahendra menambahkan, pemilihan provinsi dan kota utamanya Jambi karena menjadi salah satu sumber yang terbukti dapt mengurangi emisi gas rumah kaca atau karbon yang bisa langsung dimatrealiasasikan.
“Baik yang sekarang sudah dilakukan dengan dukungan pihak lewat bio karbon fund maupun yang dilakukan perusahaan industri, kerjasama dengan niversitas, asosiasi dan berbagai stakeholder,” lanjutnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan teknis terkait penyelenggaraan bursa karbon atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) pada awal September lalu.
Beleid tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.
Adapun pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 diantaranya meliputi, lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.
Merespon hal tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengungkapkan, BEI telah siapkan empat skema perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Sebelumnya, BEI telah mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Bursa Karbon.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.