JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Penunjukkan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non Pemerintah
“Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat terdiri atas : Ketua Merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” bunyi Pasal 1 dikutip dari Keppres tersebut pada Jumat (26/4/2024).
Posisi Wakil Ketua diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, lalu Ketua Harian yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Sekretaris ialah Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Susunan anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pertanian; Menteri Kesehatan; Menteri Perhubungan.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya


You must be logged in to post a comment Login