PT Jakarta Kuatkan Putusan 4 Tahun Penjara Eks Direktur Alsintan Kementan : e-Kompas.ID Nasional
[ad_1]
Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |15:29 WIB
Illustrasi Penjara (foto: freepik)
JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terhadap eks Direktur Alat dan Mesin (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama Hatta divonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024,” kata Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
You must be logged in to post a comment Login