PTPN Beli Gula Kristal Petani Tebu Rp11.500 Kg : e-Kompas.ID Tren - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

PTPN Beli Gula Kristal Petani Tebu Rp11.500 Kg : e-Kompas.ID Tren

[ad_1]

JAKARTA Gula kristal putih (GKP) petani akan dibeli sebesar Rp11.500 per kilogram (Kg) atau meningkat Rp1.000 dibandingkan harga tahun lalu. Hal ini menjadi komitmen yang segera dilakukan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).

“Manajemen PTPN Group menyetujui untuk melaksanakan pembelian gula kristal putih milik Petani Tebu Rakyat (PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group,” ujar Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga: Produksi Gula Nasional Menurun, Ini Penjelasan Kemenperin

Lebih lanjut, Ghani menjelaskan, harga pembelian GKP milik PTR sebesar Rp11.500 per kilogram (kg). Meningkat Rp1.000 dari harga tahun lalu.

PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan PTR. Untuk itu, PTR harus menunjuk perwakilan dan memberikan wewenangyang sah dalam bertindak untuk dan atas nama PTR.

Baca Juga: Peringatan Erick Thohir ke BUMN Pergulaan, Apa Itu?

Perwakilan tersebut akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.

“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding PerkebunanNusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis sertatatakelola perusahaan yang baik,” ujar Abdul Ghani.


Di sisi lain, PTPN Group juga memberikan kesempatan kepada PTR untuk menjual GKP miliknya kepada pihak selain PTPN Group. PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak perusahaan PTPN Group pun akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction).

Lelang tersebut menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar. Untuk mengurangi beban petani, mulai tahun ini PT KPBN selaku penyelenggara e-auctiotidakmembebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada PTR. Pembebasan biaya tersebut bertujuanagar PTR mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.

“Dari harga Rp11.500per kg, kami berharap agar 100% hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa ataufeepenjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi dayatebu dan usaha gula milik rakyat,” ujar Abdul Ghani.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID