DEPOK – Raffi Ahmad bisa bernapas lega lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Eko Julianto, memberikan waktu 30 hari bagi Raffi Ahmad untuk melakukan mediasi.
Pihaknya langsung menunjuk seorang mediator, yakni Ramon Wahyudi, untuk menjadi penengah dalam sidang mediasi antara David Tobing selaku penggugat dan Raffi Ahmad.
Eko menyebut bahwa dirinya memberikan waktu selama 30 hari kepada David Tobing dan Raffi Ahmad untuk menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Jika waktu tersebut dianggap kurang, ia menyebut bahwa akan memberikan waktu tambahan agar kasus tersebut bisa selesai dengan menempuh jalur damai.

Baca juga: Raffi Ahmad Diberi Waktu 30 Hari Jalani Mediasi
“Tahapan berikutnya adalah mediasi. Mediatornya adalah hakim yang terdaftar sebagai mediator, waktunya 30 hari kerja sejak saat ini. Apabila 30 hari kerja dirasa kurang bisa diperpanjang 30 hari lagi,” ungkap Eko dalam persidangan, Rabu (3/2/2021).
“Penyelenggaraan bisa dilakukan di PN Depok di ruang mediasi. Dalam mediasi pihak sengketa hadir dan juga dengan etikad baik.Jika dalam proses mediasi tersebut mendapat kesepakatan berdamai bisa dituangkan dalam akad berdamai,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Raffi Ahmad digugat oleh seorang advokat bernama David Tobing terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Pasalnya, setelah menerima vaksin di Istana Merdeka, Raffi kedapatan berkumpul bersama teman-temannya dalam sebuah acara ulang tahun, tanpa menggunakan masker.
(edh)

You must be logged in to post a comment Login