JAKARTA – Gadai SK usai pelantikan anggota DPRD menjadi sorotan. Hal ini menarik perhatian karena tak lama setelah pelantikan, banyak anggota DPRD melakukan pinjaman ke perbankan.
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Sampang Madura dan Kota Malang. Di mana banyak anggota DPRD menggadaikan SK untuk meminjam uang hingga Rp1 miliar.
e-Kompas.ID pun merangkum fakta terkait Anggota DPRD yang menggadaikan SK ke bank, Senin (9/9/2024):
1. Anggota DPRD Gadaikan SK ke Bank
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sampang Madura masa jabatan 2024-2029 dilaporkan menggadaikan Surat Keputusan (SK) untuk pengajuan pinjaman ke bank.
Selain di Sampang Madura, Anggota DPRD di Kota Malang juga menggadaikan surat keputusan (SK) pelantikan ke bank. Padahal baru saja dilantik pada Sabtu 24 Agustus 2024.
2. Besaran Pinjaman yang Diajukan
Adapun besar pinjaman yang diajukan sejumlah Anggota DPRD Sampang tersebut bervariasi mulai Rp500 juta hingga Rp1 miliar, dengan masa pinjaman 1 hingga 5 tahun.
Sementara Anggota DPDR Kota Malang rata-rata hanya mengambil Rp200 juta sampai Rp300 juta.
3. Kata Perbankan
Direktur Utama Bank Sampang Syaifulloh Asyik mengatakan bahwa saat ini terdeteksi lebih dari 15 anggota legislatif yang mengajukan pinjaman ke Bank Sampang.
“Yang mengajukan pinjaman dengan menjaminkan SK tersebut sebagian besar Anggota DPRD lama yang memiliki historical bank yang baik, dan juga nasabah Anggota DPRD Sampang yang baru dilantik,” ujarnya.
Menurut dia, pengajuan pinjaman anggota legislatif tersebut sudah melalui proses dan prosedur perbankan yang berlaku. Termasuk surat persetujuan sekretaris dewan (sekwan) dan bendahara untuk keperluan pemotongan gaji guna membayar angsuran.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari


You must be logged in to post a comment Login