Segini Nilai Ambang Batas CPNS 2024 : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Segini Nilai Ambang Batas CPNS 2024 : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Pemerintah menetapkan nilai ambang batas CPNS 2024 pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Nilai ambang batas tes SKD CPNS 2024 tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 321 Tahun 2024.

SKD Seleksi CPNS 2024 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Saat ini proses seleksi CPNS 2024 masih dalam tahap pendaftaran hingga 6 September 2024.

Melansir keputusan MenpanRB, Kamis (22/8/2024), jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 soal, dengan rincian:

a. TWK terdiri dari 30 soal

b. TIU terdiri dari 35 soal

c. TKP terdiri dari 45 soal

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

a. 150 untuk TWK

b. 175 untuk TIU

c. 225 untuk TKP.

Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Berikut rincian nilai ambang batas CPNS 2024:

a. 65 untuk TWK

b. 80 untuk TIU

c. 166 untuk TKP.

Ketentuan nilai ambang batas tersebut berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.

Sementara bagi peserta yang pada kebutuhan khusus seperti Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Putra/Putri Daerah Tertinggal memiliki nilai ambang batas tersendiri.

Nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude dan Diaspora adalah sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

b. Nilai TIU paling rendah 85

Sementara, penetapan nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, dan kebutuhan khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan

b. Nilai TIU paling rendah 60

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID