JAKARTA – Pemerintah menetapkan nilai ambang batas CPNS 2024 pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Nilai ambang batas tes SKD CPNS 2024 tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 321 Tahun 2024.
SKD Seleksi CPNS 2024 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Saat ini proses seleksi CPNS 2024 masih dalam tahap pendaftaran hingga 6 September 2024.
Melansir keputusan MenpanRB, Kamis (22/8/2024), jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 soal, dengan rincian:
a. TWK terdiri dari 30 soal
b. TIU terdiri dari 35 soal
c. TKP terdiri dari 45 soal
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
a. 150 untuk TWK
b. 175 untuk TIU
c. 225 untuk TKP.
Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari


You must be logged in to post a comment Login