JAKARTA – Kementerian Perhubungan mewajibkan penumpang bus menggunakan sabuk pengaman atau safety belt di kursi penumpang. Perusahaan karoseri juga diminta mendesain kursi penumpang yang dapat memberikan pemberitahuan apabila penumpang tidak memakai sabuk pengaman.
Kewajiban penumpang bus menggunakan sabuk pengaman tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Regulasi ini menyebutkan, setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman. Sejak regulasi ini diteken, perusahaan otobus harus memasang sabuk pengaman sejak tahun 2018. Perusahaan otobus (PO) juga dituntut untuk mendukung kebijakan ini, yakni dengan memasang sabuk pengaman di kursi penumpang.
Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Sommy Lumadjeng mengatakan, perusahaan otobus saat ini harus sudah seperti pesawat yang tidak akan berangkat jika standar keamanan belum terpenuhi sepenuhnya.
“Jadi, saat ini karoseri harus mengisi Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan di situ tertuang semua bus yang akan dibuat sesuai dengan norma dan standar yang ditentukan Dinas Perhubungan,” jelas Sommy dalam konferensi pers Busworld Southeast Asia 2022.
“Apabila tidak mengurus surat itu, maka mobil itu tidak akan bisa berjalan. Dari situ sudah tertera bahwa keselamatan menjadi yang utama dan Dinas Perhubungan juga meminta kita untuk patuh pada aturan.”
Sommy mengklaim bus di Indonesia sudah seperti bus di Eropa yang menjunjung tinggi norma keselamatan manusia. Segala ketetapan pemerintah tersebut, kata Sommy, untuk mencegah timbulnya banyak korban jika terjadi kecelakaan.
(CDV)

You must be logged in to post a comment Login